Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan pelaksanaan pengendalian internal terhadap koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilaksanakan dengan cara : a. meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi rapat anggota koperasi; b. meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi pengurus dan pengelola koperasi; c. meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi pengawas ; d. meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal; e. mendorong dilaksanakannya pendidikan anggota; f. mendorong terjadinya efisiensi biaya organisasi koperasi; g. mendorong dipatuhinya seluruh pedoman dan aturan usaha koperasi.
Koreksi Anda