Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengawasan koperasi meliputi : a. pembinaan pelaksanaan pengendalian internal koperasi; b. pemantauan perkembangan koperasi secara berkala; c. pemeriksaan terhadap koperasi yang menyangkut organisasi dan usahanya, termasuk program pembinaan anggota sesuai SOM dan SOP koperasi; d. pemeringkatan koperasi dan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
Koreksi Anda