Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengawas melakukan pemeriksaan berkala yang dituangkan dalam perencanaan pengawasannya.
(2) Pengawas memberikan laporan pengawasan kepada Pengurus dalam rapat pengurus untuk dievaluasi dan merumuskan rekomendasi tindak lanjut.
(3) Sistem pengawasan intern dilaksanakan untuk memastikan bahwa rencana yang telah ditetapkan telah dilaksanakan secara keseluruhan.
(4) Untuk pengukuran kinerja koperasi dalam periode tertentu perlu menghubungkan indikator keuangan dan nonkeuangan.
(5) Pengawas melakukan penutupan buku kas tahun buku dan menyusun laporan pengawasan akhir tahun yang dilaporkan dalam rapat anggota.
Koreksi Anda
