Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan usaha koperasi berdasarkan perencanaan dan menjadi tanggung jawab pengelola dibawah pembinaan dan pengawasan pengurus dan/atau pengawas. (2) Dalam masa pelaksanaan usaha koperasi dilakukan evaluasi berkala atas kinerja pelaksanaan koperasi. (3) Evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap bulan, triwulan, dan tahunan. (4) Evaluasi yang dilakukan setiap bulan bersifat internal. (5) Evaluasi yang dilakukan setiap triwulan bersifat internal dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur. (6) Evaluasi Tahunan dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban tahun buku yang dilakukan dihadapan rapat anggota dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur. (7) Koperasi melakukan pembukuan yang didasarkan pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda