Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi dapat membentuk jaringan pelayanan berupa Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas untuk mendekatkan pelayanan kepada anggota koperasi.
(2) Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi dapat membentuk jaringan pelayanan dengan syarat:
a. telah melaksanakan usaha simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
b. mempunyai predikat kesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat;
c. memiliki anggota yang dilayani di daerah yang akan dibentuk jaringan pelayanannya paling sedikit 20 (dua puluh) orang.
(3) Pembukaan kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi daerah pada Kabupaten/Kota dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Bupati/Walikota domisili kantor cabang.
(4) Jaringan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibentuk di wilayah keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi sesuai dengan Anggaran Dasar.
(5) Cabang pembantu dan kantor kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebagai kepanjangan layanan dari kantor cabang.
(6) Cabang pembantu dan kantor kas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dapat beroperasi setelah mendapat ijin tempat usaha dari Bupati/Walikota setempat dan dilaporkan kepada Gubernur.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan ijin pembukaan jaringan pelayanan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
