Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan penguatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan penguatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran