Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan penguatan kelembagaan serta manajemen dan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menjamin kelangsungan koperasi. (2) Pembinaan dan penguatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas melalui tenaga penyuluh koperasi.
Koreksi Anda