Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi akses sumber daya dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. bantuan pengembangan dan akses permodalan yang berasal dari APBD dan/ atau pihak ketiga yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah daerah;
b. fasilitasi dan penyediaan sarana promosi, serta pemasaran; dan
c. membuka akses dan kemudahan bagi aliran bahan baku, serta peningkatan sarana produksi.
(2) Bantuan pengembangan dan akses permodalan dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan;
(3) Fasilitasi dan penyediaan sarana promosi, serta pemasaran dapat dilakukan melalui brosur/pamflet/iklan, pameran/ expo, dan/atau kontak dagang; dan
(4) Akses dan kemudahan aliran bahan baku serta peningkatan sarana produksi diselenggarakan melalui kemitraan.
Koreksi Anda
