Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a meliputi :
a. diklat, tutorial, dan magang bagi perangkat organisasi koperasi ; dan
b. penyuluhan bagi anggota koperasi.
Koreksi Anda
