Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) bertugas : a. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi;dan b. membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan. (2) Pengawas berwenang : a. meneliti pencatatan yang ada pada koperasi; dan b. mendapatkan keterangan yang diperlukan. (3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang tugas dan kewenangan pengawas diatur dalam AD/ART Koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda