Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota; (2) Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota; (3) Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang pengawas diatur dalam AD/ART koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda