Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota;
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota;
(3) Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pengawas diatur dalam AD/ART koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
