Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengurus bertanggung jawab terhadap pengelolaan koperasi melalui rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
(2) Ketantuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pengurus koperasi
diatur dalam AD/ART koperasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
