Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) bertugas : a. mengelola koperasi dan usahanya; b. mengajukan rancangan kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi; c. menyelenggaraan rapat anggota; d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisir secara tertib; dan f. memelihara buku daftar anggota dan buku daftar pengurus. (2) Pengurus berwenang : a. mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan; b. MEMUTUSKAN penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota berdasarkan anggaran dasar;dan c. melakukan tindakan dan upaya yang sesuai dengan manfaat dan kepentingan koperasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan kewenangan pengurus diatur dalam AD/ART koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda