Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) bertugas :
a. mengelola koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
c. menyelenggaraan rapat anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisir secara tertib; dan
f. memelihara buku daftar anggota dan buku daftar pengurus.
(2) Pengurus berwenang :
a. mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan;
b. MEMUTUSKAN penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota berdasarkan anggaran dasar;dan
c. melakukan tindakan dan upaya yang sesuai dengan manfaat dan kepentingan koperasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan kewenangan pengurus diatur dalam AD/ART koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
