Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
(3) Susunan dan nama anggota pengurus harus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pengurus diatur dalam AD/ART koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
