Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan AD/ART koperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
