Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis rapat anggota terdiri dari : a. rapat anggota; dan b. rapat anggota luar biasa. (2) Rapat anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat berupa rapat anggota khusus dan rapat anggota tahunan; (3) Rapat anggota luar biasa dapat diselenggarakan oleh pengurus koperasi atas permintaan anggota atau pengurus dan dibentuk panitia oleh anggota karena berbagai alasan yang sangat penting dan mendesak. (4) Jenis rapat anggota selanjutnya diatur dalam AD/ART koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda