Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi. (2) Rapat Anggota dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun buku untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya. (3) Dalam Rapat Anggota koperasi primer dihadiri anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan setiap anggota mempunyai hak suara serta tidak dapat diwakilkan. (4) Dalam Rapat Anggota koperasi sekunder, hak suara ditetapkan secara proporsional sesuai dengan jumlah anggota koperasi primer yang menjadi anggota dan tercatat dalam daftar anggota serta diatur dalam Anggaran Dasar; (5) Rapat Anggota dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem kelompok yang ketentuannya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus koperasi;
Koreksi Anda