Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Setiap anggota koperasi berkewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga koperasi;
b. mematuhi keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota;
c. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;
d. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan; dan
e. membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Koreksi Anda
