Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anggota koperasi berkewajiban: a. mematuhi Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga koperasi; b. mematuhi keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota; c. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi; d. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan; dan e. membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Koreksi Anda