Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
(2) Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
(3) Persyaratan keanggotaan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
Koreksi Anda
