Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi didaerah berbentuk: a. koperasi primer; dan b. koperasi sekunder. (2) Koperasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan usaha yang didirikan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (3) Koperasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha yang didirikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda