Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Koperasi didaerah berbentuk:
a. koperasi primer; dan
b. koperasi sekunder.
(2) Koperasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan usaha yang didirikan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Koperasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha yang didirikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
