Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan koperasi, Gubernur dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pengelolaan koperasi serta saling menguntungkan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. daerah lain; b. pemerintah kabupaten/kota di daerah; c. pihak ketiga; dan/atau d. lembaga atau pemerintah di luar negeri. (3) Kerja sama dengan daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda