Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Gubernur melakukan fasilitasi pembiayaan bagi koperasi meliputi :
a. kredit perbankan;
b. kerjasama pemanfaatan dan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. penjaminan lembaga keuangan;
d. dana bergulir;
e. hibah;dan
f. jenis pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
