Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Koperasi secara bersama mendirikan satu organisasi tunggal sebagai
Lembaga Gerakan Koperasi.
(2) Organisasi tunggal berfungsi untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi.
(3) Pendirian organisasi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
