Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan koperasi, Gubernur berwenang : a. memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi; b. menerbitkan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/Kota di daerah; c. menerbitkan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/ Kota di daerah; d. melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Kabupaten/ Kota di daerah; e. melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Kabupaten/ Kota di daerah; f. melakukan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas Kabupaten/ Kota di daerah; g. melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya Kabupaten/ Kota di daerah; dan h. melakukan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya lintas Kabupaten/ Kota di daerah;
Koreksi Anda