Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Pengelolaan Koperasi, yaitu : a. Izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/kota di daerah; b. Izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Kabupaten/kota di daerah; c. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah Kabupaten/Kota di daerah; d. Pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah Kabupaten/Kota di daerah; e. Penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah Kabupaten/Kota di daerah; f. Pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah lintas daerah Kabupaten/Kota di daerah; g. Pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya lintas daerah Kabupaten/Kota di daerah; h. Pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan; dan i. Pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha menengah.
Koreksi Anda