Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan koperasi dilaksanakan berdasarkan prinsip : a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b. pengelolaan dilakukan secara demokratis; c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e. kemandirian; dan f. kerja sama antar koperasi. (2) Dalam rangka pengembangan koperasi melaksanakan prinsip: a. peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. kerjasama dan kemitraan;dan c. inovasi dan penguasaan iptek.
Koreksi Anda