Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan koperasi bertujuan : a. menumbuhkan koperasi sebagai bangun ekonomi kerakyatan di daerah yang kuat, produktif, mandiri, dan berdaya saing; b. meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan koperasi di daerah; dan c. memperkokoh peranan koperasi dalam tatanan perekonomian daerah.
Koreksi Anda