Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku.
2. Kepala Daerah adalah Gubernur Maluku.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku.
6. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Maluku.
7. Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku sebagai pelaksana otonomi daerah dibidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
8. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Provinsi Maluku.
9. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
10. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
11. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.
12. Koperasi Pembiayaan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola syariah.
13. Pengurus Koperasi yang selanjutnya disebut Pengurus adalah perlengkapan organisasi koperasi yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota koperasi untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari- hari.
14. Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas adalah kelengkapan organisasi koperasi, yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi.
15. Pejabat Pengawas Koperasi Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawasan adalah Pegawai Negeri Sipil pada OPD yang diangkat oleh Gubernur sesuai kewenangannya atas usul Kepala OPD.
16. Pengelola Koperasi selanjutnya disebut Pengelola adalah pengelola kegiatan usaha koperasi yang diberi wewenang dan kuasa oleh pengurus.
17. Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna koperasi yang telah di catat dalam buku daftar anggota.
18. Pejabat Pembuat Akta Koperasi adalah Pejabat Umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris diberi kewenangan antara lain untuk membuat Akta Pendirian, Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi.
19. Pemberdayaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga nonpemerintah dalam bentuk penumbuhan iklim yang kondusif bagi koperasi baik kelembagaan maupun usahanya yang
mampu memperkuat dirinya menjadi lembaga ekonomi yang kuat, tangguh, mandiri serta mampu bersaing dengan pelaku usaha lain.
20. Pengawasan adalah kegiatan monitoring yang dilakukan secara terus- menerus dengan tujuan untuk memastikan bahwa rencana yang ditetapkan telah dilaksanakan oleh koperasi.
21. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan yang memuat : daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, ketentuan keanggotaan, ketentuan rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdiri, ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha, ketentuan mengenai sanksi.
22. Anggaran Rumah Tangga Koperasi adalah aturan penyelenggaraan rumah tangga koperasi yang menjabarkan Anggaran Dasar.
23. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah pedoman pengelolaan yang berisikan kebijakan dan strategi pengelolaan koperasi dibidang organisasi, kelembagaan, usaha dan pengelolaan keuangan.
24. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah pedoman operasional yang merupakan penjabaran lebih teknis dari Standar Operasional Manajemen yang berisikan peraturan dan kebijakan serta tata kerja dan/atau sistem prosedur kerja koperasi.
25. Iklim usaha adalah kondisi yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam kesempatan berusaha.
26. Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
27. Jaringan Usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri kegiatan usaha yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
28. Monitoring dan evaluasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan koperasi.
29. Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diinvestasikan oleh pemilik modal untuk meningkatkan kegiatan usaha;
30. Penguatan adalah fasilitasi kepada koperasi berupa modal, penjaminan kredit, sarana dan sumber daya manusia.
31. Lembaga Penjamin Kredit Daerah adalah lembaga yang bergerak dalam pemberian jasa penjaminan kredit dan dukungan permodalan perkoperasian baik yang dikelola pemerintah maupun swasta yang ditunjuk pemerintah daerah.
32. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
33. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah OPD dan Pengawasan Penyidik Polri.
Koreksi Anda
