Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Maluku sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5. Dinas adalah Dinas Pendapatan Provinsi Maluku;
6. Pejabat adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur;
7. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PBB- KB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor;
8. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor;
9. Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir atau nama lain yang sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung;
10. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jalan darat, yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
11. Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan sendiri;
12. Kendaraan Bermotor Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau penumpang dengan dipungut bayaran, dan memiliki izin, antara lain: izin usaha angkutan, izin operasi, atau izin trayek;
13. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi alah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, utang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, utan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan huan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD disingkat SSPD adalah bukti njutnya disingkat dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang;
14. Tahun Pajak ad kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;
15. Pajak Yang Ter dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
16. Pemung data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya;
17. Surat Pemberita adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
18. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur;
19. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang sela SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
20. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
21. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
22. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
23. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
24. Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, SPPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
25. Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
26. Surat Paksa adalah Surat Perintah membayar Pajak dan biaya penagihan Pajak;
27. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
28. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer lainnya, Badan Usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Usaha lainnya.