Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala perangkat Daerah yang membawahi Pejabat PPNS mengusulkan nama Pejabat PPNS yang akan dilantik dan diambil sumpah atau janji kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Pejabat PPNS yang ada di Daerah. (2) Usul pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan secara elektronik dokumen: a. petikan Keputusan Menteri mengenai pengangkatan PPNS; dan b. identitas PPNS yang akan dilantik dan diambil sumpah atau janji. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan Pasal 12 berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda