Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPNS lingkup Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas berhak memperoleh: a. Perlindungan hokum atas intimidasi yang dilakukan oleh pihak tertentu; dan b. uang insentif dan/atau tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian uang insentif dan/atau tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda