Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kegiatan dalam proses Penyidikan oleh PPNS meliputi: a. pemberitahuan dimulainya Penyidikan; b. pemanggilan; c. penangkapan; d. penahanan; e. penggeledahan; f. penyitaan; g. pemeriksaan; h. bantuan hukum; i. penyelesaian berkas perkara; j. pelimpahan perkara; k. administrasi Penyidikan; l. pelimpahan Penyidikan;dan m. Penghentian penyidikan. (2) Urutan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan situasi kasus yang sedang dilakukan Penyidikan. (3) Proses penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan tidak boleh dilimpahkan kepada petugas lain yang bukan PPNS lainnya yang tidak tercantum dalam surat perintah Penyidikan. (4) Ketentuan mengenai kegiatan dalam proses Penyidikan oleh PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda