Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pembiayaan PPNS dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah;dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
