Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Pembinaan PPNS di Daerah kabupaten/kota. (2) Gubernur sebagai kepala daerah melaksanakan pembinaan PPNS di daerah Provinsi dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan PPNS di daerah kabupaten/kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (2) dalam bentuk: a. fasilitasi; b. konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; d. penelitian;dan e. pengembangan.
Koreksi Anda