Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Pembinaan PPNS di Daerah kabupaten/kota.
(2) Gubernur sebagai kepala daerah melaksanakan pembinaan PPNS di daerah Provinsi dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan PPNS di daerah kabupaten/kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (2) dalam bentuk:
a. fasilitasi;
b. konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penelitian;dan
e. pengembangan.
Koreksi Anda
