Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Maluku.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
5. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
6. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
7. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
8. Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Penyidik POLRI adalah pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan Penyidikan.
9. Penyidik Pengawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
10. Kode Etik Profesi PPNS adalah norma yang digunakan sebagai pedoman yang harus ditaati oleh PPNS dalam melaksanakan tugas sesuai dengn prosedur Penyidikan, ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah tentang PPNS yang berlaku dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
11. Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Sekretariat PPNS adalah Wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS di Daerah.
Koreksi Anda
