Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
e. Badan Daerah, terdiri atas :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan aset;
3. Badan Pendapatan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang pendapatan;
4. Badan Kepegawaian Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian;
5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan;
6. Badan Penghubung Provinsi untuk menunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat;
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, menyelenggarakan sub urusan bencana;
8. Badan Pengelola Perbatasan Daerah Tipe A, mempunyai tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah Negara dan kawasan perbatasan;dan
9. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan empat bidang, yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda
