Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
e. Badan Daerah, terdiri atas : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; 2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan aset; 3. Badan Pendapatan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang pendapatan; 4. Badan Kepegawaian Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian; 5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan; 6. Badan Penghubung Provinsi untuk menunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat; 7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, menyelenggarakan sub urusan bencana; 8. Badan Pengelola Perbatasan Daerah Tipe A, mempunyai tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah Negara dan kawasan perbatasan;dan 9. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan empat bidang, yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda