Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Maluku; sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;
3. Gubernur adalah Gubernur Maluku;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
13. 14.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku;
7. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas Pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar;
8. Badan Pengawas adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberikan nasehat kepada Direksi;
9. Perusahaan Daerah Panca Karya selanjutnya disingkat PD.
Panca Karya adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang bergerak di bidang Kehutanan, Perikanan, Pertanian dan Jasa Perbengkelan, Pekerjaan Umum, Transportasi, Jasa Umum dan Pariwisata;
10. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas PD. Panca Karya;
11. Direksi adalah Direksi PD. Panca Karya;
12. Saham adalah bukti Pemilikan Modal PD. Panca Karya baik berupa uang maupun barang;
Deviden adalah sejumlah uang sebagai hasil keuntungan yang dibagikan kepada Pemegang Saham;
Karyawan adalah Karyawan PD. Panca Karya.