Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku;
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Beserta Perangkat Daerah Otonom yang lainya sebagai Badan Eksekutif Daerah;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
7. Urusan adalah urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom;
8. Badan Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Maluku adalah Perangkat Daerah Provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi ketahanan pangan;
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku;
10. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman;
11. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau;
12. Ketersediaan pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi dalam daerah dan/atau sumber lain;
13. Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan;
14. Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang;
15. Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan;
16. Kewaspadaan Pangan adalah suatu pendektesian dan pengelolaan informasi tentang situasi pangan dan gizi yang berjalan terus menerus dan menghasilkan pemetaan daerah rawan pangan dan gizi yang menjadi dasar perencanaan, penentuan kebijakan, koordinasi program dan kegiatan penanggulangan daerah rawan pangan dan gizi;
17. Distribusi Pangan adalah, setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran bahan pangan atau pangan kepada masyarakat baik untuk diperdagangkan atau tidak;
18. Rawan Pangan adalah, situasi daerah atau masyarakat yang tingkat ketahanan dan keamanan pangannya rentan terhadap ancaman atau gangguan internal maupun eksternal;
19. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri;
20. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.