Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan konflik bertujuan : a. menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai, dan sejahtera; b. memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan; c. meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; d. memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan; e. melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum; f. memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban; dan g. memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum; (3) Ruang lingkup Penanganan Konflik meliputi; a. pencegahan Konflik; b. penghentian Konflik; dan c. pemulihan Pascakonflik (4) Pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a, dengan dilakukan upaya: a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat; b. mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai; c. meredam potensi Konflik; dan d. membangun sistem peringatan dini. (4) Penghentian Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan melalui: a. penghentian Kekerasan fisik; b. penetapan Status Keadaan konflik; c. pindak darurat penyelamata dan pelindungan korban; dan /atau d. bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI. (5) Upaya Pemulihan Pascakonflik sebagaiman dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi ; a. rekonsiliasi; b. rehabilitasi; dan c. rekonstruksi (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penanganan konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam peraturan Gubernur.
Koreksi Anda