Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penanganan konflik bertujuan :
a. menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai, dan sejahtera;
b. memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan;
c. meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
d. memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan;
e. melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;
f. memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban; dan
g. memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum;
(3) Ruang lingkup Penanganan Konflik meliputi;
a. pencegahan Konflik;
b. penghentian Konflik; dan
c. pemulihan Pascakonflik
(4) Pencegahan Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a, dengan dilakukan upaya:
a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
b. mengembangkan penyelesaian perselisihan secara damai;
c. meredam potensi Konflik; dan
d. membangun sistem peringatan dini.
(4) Penghentian Konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan melalui:
a. penghentian Kekerasan fisik;
b. penetapan Status Keadaan konflik;
c. pindak darurat penyelamata dan pelindungan korban; dan /atau
d. bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI.
(5) Upaya Pemulihan Pascakonflik sebagaiman dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi ;
a. rekonsiliasi;
b. rehabilitasi; dan
c. rekonstruksi
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penanganan konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
