Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, sebagai upaya untuk mendampingi, membantu, dan mengoordinasikan pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan kegiatan penguatan toleransi.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pembiayaan;
b. penyediaan sarana dan prasarana; dan / atau;
c. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
