Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b antara lain dilakukan melalui : a. pendidikan Pancasila, kewarganegaraan, dan bela negara; b. pendidikan budi pekerti yang dilandasi nilai-nilai kebangsaan; c. pendidikan kesadaran hukum; d. diklat, kursus, penataran, dan lokakarya nilai-nilai patriotisme; dan e. perkemahan kebangsaan. (2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh orang atau kelompok orang yang berasal dari lintas agama, suku dan budaya yang berbeda.
Koreksi Anda