Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b antara lain dilakukan melalui :
a. pendidikan Pancasila, kewarganegaraan, dan bela negara;
b. pendidikan budi pekerti yang dilandasi nilai-nilai kebangsaan;
c. pendidikan kesadaran hukum;
d. diklat, kursus, penataran, dan lokakarya nilai-nilai patriotisme; dan
e. perkemahan kebangsaan.
(2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh orang atau kelompok orang yang berasal dari lintas agama, suku dan budaya yang berbeda.
Koreksi Anda
