Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama dalam peningkatan toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dapat dilakukan dengan:
a. daerah lain;dan/atas
b. pihak ketiga.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
