Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ni mengatur mengenai Toleransi kehidupan bermasyarakat yang meliputi :
a. peran Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan toleransi;dan
b. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
