Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pendanaan toleransi kehidupan bermasyarakat digunakan untuk pelaksanaan kerjasama, peningkatan dan fasilitasi pemeliharaan toleransi serta penanganan konflik sosial. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. APBD;dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
