Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penguatan toleransi kehidupan bermasyarakat dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda