Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam peningkatan dan pemeliharaan toleransi kehidupan bermasyarakat dapat berbentuk: a. pembiayaan; b. bantuan teknis; c. bantuan sumberdaya manusia;dan/atas d. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. individu; b. kelompok masyarakat; dan/atau c. swasta. (3) Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain tokoh: a. agama; b. adat;dan c. masyarakat. (4) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain: a. pranata sosial; b. kelompok warga sipil; c. yayasandan/atau lembaga nirlaba;dan d. lembagadan/atau organisasi kemasyarakatan. (5) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah perusahaan.
Koreksi Anda