Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal berupa pembangunan Gedung Kantor Perumda Panca Karya sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliyar rupiah) pada Tahun Anggaran 2020. (2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda