Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal sampai dengan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. Rp.25.576.778.804 (dua puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat rupiah).
Koreksi Anda