Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penyertaan Modal Daerah dapat berupa: a. uang yang dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD; dan/atau b. barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang. (2) Tata cara Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda