Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Gubernur melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan penyertaan modal. 2) Keentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian sebagaimana dmaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda