Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Teks Saat Ini
1) Gubernur melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan penyertaan modal.
2) Keentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian sebagaimana dmaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
